Program

Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Untuk melakukan studi lanjut pada pendidikan formal atau menyetarakan capaian pembelajaran pada kualifikasi tertentu dibuktikan dengan berbagai dokumen diantaranya adalah ijazah dan sertifikat kompetensi. Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 42 menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Sedangkan pada Pasal 44 disebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.

Selain regulasi di atas, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengatur tentang capaian pembelajaran formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman bekerja dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal, sehingga memperoleh ijazah, atau dokumen-dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti untuk melakukan proses penyetaraan kualifikasi tertentu.

Dalam rangka memberikan layanan publik yang akuntabel dan transparan, UNUJA memfasilitasi upaya peningkatan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses dalam memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi sesuai sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini juga sejalan dengan tugas Kementerian yang tercantum pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Diktum Kedua Nomor 2.a. yang menyebutkan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertugas untuk mempercepat penyediaan guru kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) UNUJA bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.

Dalam memenuhi kebutuhan dosen pada bidang tertentu UNUJA juga merekrut praktisi ahli yang belum mempunyai kualifikasi magister melalui pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja di dunia usaha atau dunia industri. Melalui RPL kecukupan dosen yang dibutuhkan dapat difasilitasi oleh negara dan para pemangku kepentingan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada persaingan global yang lebih kompetitif dapat didukung oleh Pemerintah dan revelan dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha.

UNUJA menyelenggarakan RPL dalam 2 (dua) tipe yaitu:

1. RPL Tipe A

RPL tipe A atau juga disebut Alih Kredit (credit transfer) adalah RPL yang dilakukan berdasarkan inisiatif individu untuk keperluan melanjutkan pendidikan formal di UNUJA melalui penilaian dan pengakuan kesetaraan CP dengan satu atau lebih mata kuliah dalam kurikulum Prodi. Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain (Tipe A1) atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A2). RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di perguruan tinggi (Tipe A1) sama dengan proses alih kredit (credit transfer). RPL tipe A1 dapat dilakukan melalui evaluasi transkrip dan silabus. RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi untuk memperoleh pengakuan sebagian SKS (Tipe A2) dilakukan dalam dua tahap, yaitu proses asesmen dan rekognisi.

Persyaratan calon peserta jalur RPL Tipe A di UNUJA yaitu:

a. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Paling rendah lulus sekolah menengah atau yang sederajat.
  3. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan.
  4. Mengisi dokumen/formulir DISINI

b. Persyaratan Khusus 

Tipe A1

  1. Menyerahkan surat permohonan RPL
  2. Menyerahan transkrip nilai terkahir yang diakui dari pendidikan formal yang telah ditempuh, baik pendidikan formal yang telah diselesaikan maupun yang tidak dilanjutkan.
  3. Instansi pendidikan formal sebelumnya telah terakreditasi.
  4. Menyerahkan dokumen yang membuktikan pemohon memiliki pengalaman, keahlian atau pengetahuan tertentu yang relevan jika ada.

Tipe A2

  1. Telah menempuh pendidikan nonformal, informal, atau memiliki pengalaman kerja di bidang tertentu.
  2. Menyerahkan sertifikat bukti telah menempuh pendidikan formal tertentu atau menyerahkan surat izin belajar dari pimpinan instansi tempat kerja.
  3. Pendidikan yang dimaksud pada poin a) tidak hanya berupa pendidikan nonformal, namun juga termasuk pendidikan informal, kompetensi, karya, prestasi, sertifikasi, atau hal-hal lain yang dapat direkognisi sebagai pengalaman pembelajaran lampau.

Program RPL di UNUJA dibuka untuk program pendidikan akademik jenjang sarjana untuk prodi-prodi telah memenuhi syarat Kemendikbudristek, yaitu:.

Tipe A1

  1. Ekonomi
  2. Ekonomi Syariah
  3. Hukum
  4. Hukum Keluarga
  5. Ilmu Alqur’an dan Tafsir
  6. Komunikasi dan Penyiaran Islam
  7. Manajemen Pendidikan Islam
  8. Pendidikan Agama Islam
  9. Pendidikan Bahasa Arab
  10. Pendidikan Bahasa Inggris
  11. Pendidian Guru Madrasah Ibtidaiyah
  12. Pendidikan Matematika
  13. Perbankan Syariah
  14. Rekayasa Perangkat Lunak
  15. Sistem Informasi
  16. Teknik Elektro
  17. Teknik Informatika
  18. Teknologi Informasi

Tipe A2

  1. Hukum Keluarga
  2. Ilmu Alqur’an dan Tafsir
  3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
  4. Pendidikan Agama Islam
  5. Pendidikan Bahasa Arab
  6. Teknik Elektro
  7. Teknik Informatika


2. RPL Tipe B

RPL Tipe B adalah RPL yang dilakukan berdasarkan inisiatif UNUJA. Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang bisa diakui pada RPL Tipe B dapat berasal dari pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada level KKNI tertentu. RPL Tipe B1 untuk menjalankan profesi dosen. Sedangkan RPL Tipe B2 adalah untuk profesi lainnya selain dosen.