Penjaminan Mutu

Pengendalian penanganan RPL dilakukan terhadap seluruh proses sampai dengan hasil, dimulai dari pengajuan RPL berikut kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, verifikasi dan validasi dokumen pengajuan, proses penilaian, hingga penetapan hasil RPL. Evaluasi penanganan RPL dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan UNUJA dan memperoleh masukan perbaikan. Mekanisme penjaminan mutu RPL di UNUJA diselenggarakan sesuai prosedur dan tata cara Sistem Penjaminan Mutu Internal UNUJA dan penyelenggaraan penjaminan mutu RPL secara teknis diatur dalam pedoman yang ditetapkan Rektor.

Dalam rangka menjaga mutu program RPL di UNUJA, penjaminan mutu dilakukan agar dapat menjamin pelaksanaan program RPL yang berkualitas. Tim Pelaksana RPL UNUJA melaksanakan penjaminan mutu dengan:

  1. memfasilitasi asesor dan unsur pelaksana pendidikan supaya memahami dan menguasai mekanisme, proses, dan pelaksanaan program RPL;
  2. memfasilitasi pengembangan kompetensi asesor RPL;
  3. melakukan kesetaraan pengakuan terhadap capaian pembelajaran mata kuliah berdasarkan keputusan dekan;
  4. menjamin proses pembelajaran pada program RPL;
  5. memfasilitasi pengembangan sistem dan struktur data akademik program RPL; dan
  6. memfasilitasi mekanisme dan instrumen asesor.

Tim Pelaksana RPL juga akan bekerja sama dengan Lembangan Pengawasan dan Penaminan Mutu [LP2M] UNUJA dalam rangka pengembangan sistem penjaminan mutu program RPL. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu UNUJA dapat diaksesĀ DISINI